Selasa, 14 Februari 2012

RT/RW GARDA TERDEPAN YANG TERLUPAKAN

Maraknya tindak kejahatan akhir-akhir ini, baik secara kuantitas, kualitas maupun jenis tindak kejahatannya membuat hidup masyarakat semakin resah.  Seolah belum satu kasus tuntas sudah disusul dengan kasus lain yang kadang lebih canggih.  Mulai dari terorisme, penculikan, penodongan, pencurian organ, hipnotis, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, pemalsuan produk dan lainnya. Ditambah lagi kasus-kasus seperti penyebaran video porno, perselingkuhan, tawuran pelajar/warga dimana semuanya itu mau tidak mau akan memberikan tekanan dalam kehidupan masyarakat.


Apakah mungkin menyerahkan segala permasalahan tersebut kepada institusi Polri ?  Tentu tidak, terlihat Polri semakin kewalahan menghadapi meningkatnya kasus-kasus kejahatan. Dengan makin meningkatnya sikap individualistik masyarakat maka kerja Polri akan semakin berat. Tidak mungkin rasa aman itu diciptakan dengan menempatkan seorang polisi di setiap gang, menjaga kita 24 jam ? Jumlah polisi di Indonesia sekarang adalah 386.408 orang ( Tribunnews, 15 Sept’2010 ) tentulah tidak akan mampu mengamankan seluruh wilayah Indonesia.

Makin sibuknya masyarakat rupanya semakin menghilangkan “tradisi” guyub antar warga. Organisasi RT/RW pun makin lama seperti organisasi usang, yang diperlukan tak lebih cuma untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran pemilih, atau minta pengantar SKKB. Istilah “rukun” sudah sangat kehilangan maknanya tatkala masyarakatnya bahkan tak punya waktu untuk bertegur sapa, apalagi membuat kegiatan yang berarti, berinteraksi serta berkomunikasi sebagai sebuah komunitas.

Menyikapi maraknya kejahatan tersebut perlu kiranya kita kembali pada garda terdepan kehidupan masyarakat yaitu RT/RW. Jika mau kembali kepada hidup bermasyarakat yang aman, adem dan ayem perlu kiranya buat pemerintah mengkonsolidasikan kembali peranan RT/RW. Melalui pertemuan dan kegiatan warga, maka kemampuan “cegah” akan bisa dilakukan. Memaksimalkan kembali lapor RT untuk warga baru, lapor diri bagi tamu 1 x 24 jam, lapor kegiatan pada RT, akan sangat meminimalisir hadirnya orang-orang asing yang tidak diketahui maksud dan tujuannya. Pergaulan warga yang sedemikian cair akan menyulitkan untuk orang-orang yang mempunyai niat tidak baik, sehingga otomatis menimbulkan efek cegah yang baik.

Istilah “cegah” dan “tangkal” dapat didefinisikan bahwa sebagai individu atau warga kita memiliki kemampuan cegah, sedangkan tangkal, tentunya harus sesuai dengan kemampuan warga dan utamanya menjadi tugas aparat kepolisian .

RT/RW boleh dikatakan sebagai pemerintahan terkecil dalam lingkup negara Indonesia, serta merupakan organisasi dengan pemilihan ketua yang paling demokratis. Dikatakan demikian karena dalam pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW, ketua yang terpilih adalah sosok yang dekat dan dikenal warganya. Pelaksanaan program kerja RT/RW dapat diimplementasikan langsung dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi kontrol dari warga pun berjalan secara langsung.

Mari galakkan kehidupan di RT/RW kita. HIDUP RT 03. …….. SALAM KOMPAK!! ……..
Dari unek-unek hati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar